Selasa, 23 Desember 2014

Resume Sejarah Intektual



Nama   : Litha Verlisya Putri Bunyamin
Nim     : 120210302067
Sejarah Intelektual kelas A

1.      Apa sebenarnya konsep feodalisme ?
Feodalisme adalah struktur pendelegasian kekuasaan sosiopolitik yang dijalankan kalangan bangsawan/monarki untuk mengendalikan berbagai wilayah yang diklaimnya melalui kerja sama dengan pemimpin-pemimpin lokal sebagai mitra. Dalam pengertian yang asli, struktur ini disematkan oleh sejarawan pada sistem politik di Eropa pada Abad Pertengahan, yang menempatkan kalangan kesatria dan kelas bangsawan lainnya (vassal) sebagai penguasa kawasan atau hak tertentu (disebut fief atau, dalam bahasa Latin, feodum) yang ditunjuk oleh monarki (biasanya raja atau lord).
Istilah feodalisme berasal dari bahasa Frankis (Perancis kuno) yang berbunyi fehu-ôd, feod, feud, dan yang berarti pinjaman, terutamalah tanah yang dipinjamkan, dan itupun untuk suatu maksud politik. Lawan kata itu adalah all- ôd atau milik sendiri Dalam peristilahan hukum adat feodum menyerupai tanah gumantung,  gaduh atau paratantra, sedangkan allod menyerupai tanah yasan, yosobondo atau svatantra.
Adapun feodum atau pinjaman tanah seperti itu timbul dalam zaman lampau secara besar-besaran di negara-negara Eropa Barat yang diliputi oleh peristiwa desentralisasi kerajaan Francis sesudah Karen Agung. Maka kerajaan Frankis lahir sesudah tenggelamnya Imperium Rumawi. Dalam hukum Rumawi tercantum suatu kesadaran akan milik mutlak seseorang yang besar sekali, serta dijamin oleh serba macam ketentuan hukum. Imperium Rumawi berbentuk pemerintahan yang amat sentralistis dan tepat dikatakan berazaskan kapitalisme-negara yang meruncing sejak maharaja Diocletinus (286-305 M).
Dalam zaman Abad Tengah hampir tak terdapat peredaran uang dan pada umumnya tidaklah mungkin mengupahi suatu badan pegawai pemerintah maupun suatu tentara tetap, apalagi menyelenggarakan administrasi negara berpusat. Karena itu, justru untuk menyelenggarakan keamanan rakyat dan mencegah kekacauan, beberapa bentuk organisasi suku dari zaman sebelum kekuasaan Rum dihidupkan kembali. Maka dalam organisasi kesukuan itu kepunyaan bersama atau kolektif yang sangat kuat, bukanlah milik mutlak seseorang.

2.      Bagaimanakah sejarah perkembangan feodalisme ?
Foedalisme mulai tumbuh pada percampuran kebudayaan Roma dan Jerman.Tentu saja percampuran kedua kebudayaan ini kemudian menimbulkan sebuah sistem baru yang disebut foedalisme. Unsur kebudayaan yang membentuk feodalisme adalah budaya militer suku-suku bangsa Jerman, berupa kebiasaan para pemimpin pasukan untuk membagikan rampasan perang kepada para prajurit sebagai imbalan atas pelayanan mereka. Pola ini merupakan dasar hubungan feodal (lord-vassal) .
Sistem kepemilikan tanah Romawi yg menjadi semakin penting ketika perdagangan mundur akibat perang. Para petani miskin yang tidak mampu membayar pajak sering mengalihkan tanahnya kepada bangsawan atau tuan tanah, yang kemudian meminjamkan tanah itu kepada para petani miskin untuk dikelola. Pada praktiknya para petani yg terikat pada tanah yang bukan miliknya ini berkedudukan setengah budak. Orang-orang Jerman lambat laun mengadopsi kebiasaan ini.
Evolusi menuju pemerintahan foedal dapat ditelusuri pada Kerajaan Franka.Di pusat Kerajaan Franka,awal foedalisme mulai tumbuh menuju kedewasaan kokoh.Di tengah situasi yang kacau,anarkis,merosotnya keadaan ekonomi di Eropa akibat runtuhnya perdagangan dan juga runtuhnya Kekaisaran Romawi Barat,makin banyak orang bebas mencari perlindungan kepada kaum elit militer pemegang kuasa di pedalaman.Masyarakat pedalaman terdiri dari petani kecil,prajurit tak bertuan dan pengungsi dari kota yang terbengkalai itu mengikat diri menjadi penyewa tanah dan prajurit keluarga tuan tanah yang semakin besar.
Kerajaan Franka yang dibangun oleh dinasti Meroving lambat laun menghadapi dilema politik.Hal ini karena penyerbuan dari dari suku-suku barbar.Sehingga mereka tidak ada cara lain yang dapat dilakukan kecuali menghadiahkan kedudukan pemerintahan kepada ksatia dan uskup baik dari golongan sekuler maupun kegerejaan.Hadiah itu berupa tanah perdikan yang dihibahkan seumur hidup kepada para uskup tersebut dengan persyaratan tetap setia pada mereka.Pada perkembangnya,para uskup tersebut mengingkari perjanjian untuk tetap setia kepada Dinasti Meroving.Dari hal ini seyogyanya tanah yang dihibahkan tersebut bersifat sementara,tetapi ternyata beerubah menjadi hak kepemilikan tetap dan diwariskan.Tentu saja hal ini berpengaruh pada kurangnya kewibawaan Dinasti tersebut dan berakibat digantikannya oleh kekuasaan Dinasti Karoling.
Ketika Dinasti Karoling berkuasa,terjadi perubahan luar biasa yang digagas oleh Charmelagne sebagai penguasa terkenal pada masa itu.Tradisi tanah dan kepenguasaan yang semula telah merosot dicoba untuk ditata.Berkat kberhasilan dalam menghimpun pasukan-pasukan kavaleri yang mulai dirintis oleh penguasa pendahulunya,berusaha untuk memperluas wilayah kekuasaannya.Sepeninggal Charmelagne,tanda-tanda kelahiran foedalisme mulai menunjukkan bentuknya.Hal ini sekali lagi dipengaruhi oleh serbuan orang-orang barbar dari Skandinavia yang merupakan jelmaan dari suku Viking yang terkenal kejam dan buas,penguasa Franka harus membangun pertahanan baru yang kuat yang berupa tembok-tembok tebal dan puri berbenteng.Pertahan yang berupa benteng yang kokoh itu mendorong para buruh tani mulai memadati daerah daerah sekitar yang berada dalam naungan perlindungannya.
Sistem sosial yang berkembang pada masyarakat foedal Eropa umumnya terbentuk dengan sistem manor .Manor meliputi sebidang tanah yang luas milik seorang bangsawan atau gereja. Manor merupakan suatu kesatuan sosial dan politik, dimana pemilik manor bukan hanya menjadi tuan tanah, tapi juga sebagai penguasa, pelindung, hakim dan kepala kepolisian. Walaupun bangsawan ini termasuk dalam suatu hirarki yang besar, dimana dia menjadi hamba dari bangsawan yang lebih tinggi, tapi dalam batas-batas manornya dia merupakan tuan tanah. Dia adalah pemilik dan penguasa yang tak diragukan lagi oleh orang-orang dan budak-budak yang hidup di manornya. Orang yang hidup diatas tanahnya dianggap oleh tuan tanah sebagai miliknya sebagaimana halnya rumah, tanah dan tanaman. Di sekeliling rumah bangsawan terdapat ladang rakyat yang telah dibagi-bagikan luasnya (satu) 1 atau 1 ½  hektar. ½ atau lebih dari hasil ladang ini menjadi milik tuan tanah, sedangkan sisanya untuk orang yang menggarapnya yang terdiri dari orang merdeka dan budak belian. Disini terjadi ketimpangan antara budak belian dan tuan tanah.
Orang merdeka atau dalam kalangan apapun seseorang dilahirkan, orang yang merdeka yang memiliki sendiri tanahnya tak dapat menjualnya pada tuan tanah yang lain. Pemilikannya sebenarnya berarti bahwa dia tidak dapat diusir dari tanahnya, kecuali dalam keadaan darurat. Orang yang lebih rendah dari budak tidak mempunyai hak ini. Seorang budak belian terikat pada tanah yang dikerjakannya, tanpa ijin dan keterangan yang kuat, dia tidak akan diijinkan untuk meninggalkan baik masih dalam batas-batas manor tuannya maupun pada manor bangsawan lainnya. Berdasarkan statusnya timbul serentetan kewajiban-kewajiban yang menjadi dasar dari organisasi ekonomi manor. Kewajiban-kewajiban ini dapat berupa keharusan bekerja untuk tuan tanah dan lain sebgainya. Kewajiban ini berbeda-beda antara manor yang satu dengan manor lainnya, pada tempat-tempat tertentu mereka harus bekerja lima hari dalam seminggu untuk tuan tanahnya, sehingga tanahnya sendiri dikerjakan oleh keluarganya (anak dan istrinya). Dan akhirnya budak belian juga harus membayar beberapa macam pajak, seperti pajak kepala, pungutan kematian, pajak kawin atau iuran untuk pemakaian pabrik atau tungku. Jika budak belian memberikan tenaganya untuk tuan tanah, maka sebagai imbalannya si tuan tanah memberikan sesuatu yang tidak dapat diusahakan sendiri oleh sang budak. Yang utama yaitu menjamin keamanan fisik.
Petani merupakan sasaran utama para perampok atau musuh, mereka tidak berdaya kalau ditangkapi dan tidak mampu melindungi miliknya terhadap perampokan. Dari hal itu mereka butuh perlindungan dan tidak heran meskipun budak merdeka memberikan pengabdiannya pada tuan tanah. Dan sebagai imbalan pengabdian mereka dalam hal politik, ekonomi dan social ini, mereka mendapat perlindungan dari tuan tanah. Disamping itu tuan tanah juga memberikan suatu bentuk keamanan ekonomi. Pada saat-saat bahaya kelaparana melanda, tuan tanahlah yang memberi makan mereka dari simpanan di gudangnya. Walaupun meraka harus membayarnya, budak belian itu dibolehkan memakai peralatan dan ternak tuan tanah untuk mengerjakan tanahnya ataupun tanah tuannya. Pada saat-saat budak belian tidak punya alat-alat produksi, maka mereka akan diberi alat-alat tersebut dengan Cuma-Cuma kepada sang Budak.
Beberapa hal yang perlu diketahu dalam perekonomian lingkungan manor yakni, yang pertama masyarakat diatur dan disusun menurut tradisi, karena tidak adanya pemerintah pusat yagn kuat, maka palaksanaan intruksi dari ataspun sangat lemah. Akibatnya laju perubahan dan perkembangan ekonomi masyarakat ini menjadi dangat lambat selama abad pertengahan. Yang kedua, peredaran uang sedikit sekali, karena manor hanya mencukupi kebutuhannya sendiri tidak menjual hasil produksinya ke kota-kota, maksimal hanya kebutuhan kota kecil setempat. Tidak ada manor yang memenuhi kebutuhannya sedemikian rupa sehingga hubungan dengan dunia luar tidak terjalin sama sekali, bahkan beberapa budak membeli kebutuhan karena banyak barang-barang yang tidak mampu dihasilaknnya sendiri. Hal diatas menyebabkan
sedikit sekali peredaran uang yang terjadi.
Penggarap tanah membayar kewajibannya kepada tuan tanah dalam berbagai bentuk, setiap budak harus bekerja beberapa hari tertentu dan memberikan barang-barang tertentu seperti telor, ayam, itik, babi dan lain sebagainya. Memang benar untuk barang-barang yang diberikannya mereka dibayar ala kadarnya tapi kalau dibandingkan denga keseluruhannya jumlahnya tidak berarti, sehingga dapat disimpulkan bahwa seluruh perekonomian manor merupakan suatu perekomian alami, karena perekonomian ini tidak tergantung pada perdagangan yang memerlukan peredaran uang.

3.      Adakah feodalisme dalam masyarakat Indonesia ?

Ada, feodalisme dalam masyarakat Indonesia. Kepemilikan perseorangan atas tanah dan budak pada akhirnya mencapai puncaknya dan memunculkan pertentangan pokok antar si budak dengan para tuan budak di mana-mana. Hal ini direspon oleh para tuan budak dengan membebaskan secara relatif budak dan memperlonggar beban kerja serta memperbaiki kualitas hidup (makanan dan pakaian). Diikuti oleh upaya tuan budak untuk memperkuat diri dengan membangun suprastruktur kekuasaan lokal dengan mengangkat diri sebagai raja atas sebuah wilayah, mempekerjakan budak-budak yang memiliki kebebasan secara relatif di atas tanah dan juga membangun kekuatan militer atau prajurit, yang dipimpin oleh para tukang pukul dan anak-anak tuan budak. Inilah yang menjadi awal mula munculnya kerajaan-kerajaan lokal dan kecil-kecil di Indonesia. Hal ini menandai lahirnya era setengah perbudakan dan perkembangan feodalisme.
Ini berarti pula beberapa pikiran dan kajian sejarah selama ini yang selalu melihat zaman kemunculan kerajaan di Indonesia hanya sebagai era feodalisme adalah tidak tepat. Memang benar ketika dikatakan bahwa kekuasaan pada waktu itu mengambil bentuk feodal yaitu kerajaan, akan tetapi hakekat hubungan produksi dan tenaga-tenaga produktif yang ada jelas lebih tepat bila dikatakan sebagai setengah perbudakan. Pembuatan candi-candi yang mempekerjakan rakyat tanpa dibayar, perang dan penaklukan dengan merekrut prajurit dari kalangan kaum tani tanpa dibayar, semua tanah dan hasilnya adalah untuk keperluan dan milik Raja, raja yang menentukan apakah seseorang itu adalah orang bebas atau tidak, merupakan beberapa bukti yang menguatkan karakter masyarakat setengah perbudakan.
Masa berkuasanya kerajaan Majapahit adalah babak paling akhir dari masa setengah perbudakan untuk bisa hidup dan mempertahankan syarat-syarat penindasannya. Sehingga kehancuran Majapahit juga bisa dikatakan sebagai kehancuran dari suprastruktur setengah perbudakan. Bagaimana dengan Feodalisme? Cikal-bakal feodalisme telah tumbuh pada masa setengah perbudakan yang semakin menonjol dengan berdirinya kekuasaan para raja yang sebelumnya adalah tuan budak dan pada hakekatnya adalah kekuasaan para tuan tanah. Perubahan ini sebagai akibat perkembangan kekuatan produktif dalam hal ini para budak yang tidak lagi sesuai dengan hubungan produksi perbudakan yang menindas mereka. Klas-klas sosial dalam masyarakat setengah perbudakan sengaja disamarkan dalam ajaran agama Hindu dengan ajarannya tentang Kasta. Ajaran Hindu tentang kasta sosial tersebut kemudian dilawan oleh Islam yang mulai hadir di Indonesia pada Abad 14 Masehi. Akan tetapi Islam tidak melawan perkembangan feodalisme yang mencirikan penguasaan tanah luas oleh para bangsawan dan tokoh-tokoh agama. Islam hanya melawan sistem setengah perbudakan yang masih ada dan di sisi yang lain semakin memberikan kekuatan bagi tumbuh dan berkembangnya feodalisme. Yang perlu dicatat bahwa pada saat itu feodalisme sebagai corak produksi belumlah sempurna, karena kekuasaan ekonomi maupun politik feodalisme tidak terkonsolidir dan terpusat. Tidak ada kota yang sungguh-sungguh menjadi pusat desa, dan tak ada pusat kekuasaan yang betul-betul tersentral. Mereka masih terdiri dari tuan tanah-tuan tanah lokal (raja-raja lokal) yang melakukan monopoli atas tanah dan segala kekayaan alam lainnya. Konsolidasi dan pematangan feodalisme di Indonesia dilakukan di kemudian hari oleh kolonialisme.
Bangsa asing datang ke Indonesia dalam misi dagang secara langsung dimulai pada awal abad 17, terutama Belanda dan Portugis. Mereka secara sengaja mencari jalur perdagangan dan penghasil rempah-rempah yang banyak diperjual belikan di Eropa untuk kebutuhan menghadapi musim dingin. Pada tahun 1596 Cornelis de Houtman berlayar dan mendarat di Banten, untuk memulai perdagangan secara langsung dengan bangsa Indonesia.
Pengusaha-pengusaha Belanda lantas membuat Kongsi Dagang pada tahun 1602 yang di kenal sebagai VOC (Verenigde Oost Indische Compagnie). Tujuannya untuk menguasai monopoli peradagangan melalui pengkonsolidasian kekuasaan politik dan ekonomi lokal. Sudah barang tentu upaya-upaya tersebut mendapat tantangan yang keras dari rakyat Indonesia, salah satunya pada tahun 1621, munculnya tragedi van Bandanaira, meskipun bisa dihancurkan VOC selama 2 minggu.
VOC dengan dukungan penuh militer Republik Belanda Bersatu menguasai Banten kemudian memenangkan peperangan melawan Sultan Agung yang heroik pada tahun 1628-1629. Konsolidasi kekuasaan terus dilakukan oleh VOC seiring dengan pembangunan struktur kekuasaan lokal yang berasal dari bangsawan-bangsawan yang merupakan tuan tanah lokal. Mereka diharuskan untuk membayar upeti kepada VOC sama seperti ketika mereka membayar upeti kepada Sultan Agung, atau kepada raja lainnya di Nusantara.

Tahun 1799, VOC dinyatakan bubar karena mengalami kebangkrutan dan menanggung banyak beban hutang. Besarnya biaya perang yang harus dikeluarkan dan korupsi yang merajalela di dalamnya telah mempercepat kebangkrutannya. Akan tetapi mereka telah berhasil menancapkan kekuasaan di Indonesia dengan mengkonsolidasikan semua kekuasaan politik dan ekonomi di Batavia. Yang sebelumnya tidak pernah terjadi, termasuk oleh Majapahit dan Sultan Agung. Dengan demikian memaksa semua kekuasaan lokal tunduk pada Gubernur Jenderal VOC dan merombak birokrasi kerajaan sesuai dengan kebutuhan VOC serta memaksa mereka membayar upeti kepada VOC. Dan hal ini baru berhasil dilakukan VOC kurang lebih dalam waktu 200 tahun.
Kekuasaan kolonial ini diperkuat cengkeramannya oleh Gubernur Hindia Belanda paska VOC, terutama oleh Raffles (1811-1816) dan Daendels (1808-1811). Dua orang Gubernur Jenderal di bawah kekuasaan Inggris dan Perancis, yang sangat ambisius melaksanakan program modernisasi atas birokrasi tanah jajahan. Mereka menerapkan penarikan pajak seperti pada zaman Feodalisme Eropa, terutama pajak tanah dan hasil bumi. Sistem upeti yang selama ini berlaku di Indonesia diganti dengan Pajak Tanah (Land Rent) yang dibayar dengan penyerahan wajib (Verlichte leveraties) hasil panen; demikian pula dengan struktur pemerintahan kolonial juga dirubah sedemikian rupa hingga menjangkau desa, akan tetapi tetap menggunakan tenaga-tenaga bangsawan lokal (tuan-tuan tanah) dengan jabatan asisten Residen, wedana dan asisten wedana, hingga demang. Pada masa tersebut telah dilakukan pengenalan sistem sewa secara resmi atas tanah. Penderitaan rakyat sangat parah dan menyedihkan. Mereka ditindas oleh dua kekuasaan sekaligus. Di satu sisi harus membayar pajak tanah kepada pemerintahan kolonial dan di sisi yang lain harus menyerahkan upeti dan penggunaan tenaga secara cuma-cuma bagi penghidupan para bangsawan lokal. Perang paling akhir dan paling lama yang mendatangkan kerugian terbesar sepanjang sejarah kekuasaan kolonial pada masa itu yang dilancarkan oleh Diponegoro (1825-1830), adalah salah satu jawaban rakyat atas penindasan ini. Perang Jawa atau perang Diponegoro disambut rakyat dan juga didukung oleh beberapa pimpinan Islam pedesaan. Rakyat mendukung perang ini karena penghisapan yang dilakukan oleh penguasa di mana kerajaan Mataram bekerjasama dengan Penjajah Belanda. Penindasan itu berupa beban pajak yang terlalu tinggi yang sebenarnya merupakan pajak tidak langsung dari kerajaan Mataram. Ditambah kebencian rakyat atas rumah-rumah bea-cukai yang oleh kerajaan disewakan kepada orang-orang Tionghoa, dimana mereka semaunya menaikkan tarikan bea-cukai. Akibat dari perang ini, telah menyebabkan kebangkrutan total keuangan negeri Belanda yang saat itu juga baru bebas dari kekuasaan Perancis. Kebangkrutan ekonomi inilah yang membuat kolonialisme Belanda menerapkan sistem jajahan yang sangat menindas dan menghisap rakyat Indonesia waktu itu yaitu Sistem Tanam Paksa (STP) atau cultuur stelsel.

Terkonsolidasikannya kekuasaan raja-raja lokal yang pada hakekatnya adalah tuan feodal besar oleh Belanda serta dikontrolnya secara ketat kekuasaan yang ada menunjukkan bahwa kekuasaan feodal mulai melapuk. Pun dengan diperkenalkannya sistem sewa-tanah sejak Rafless hingga tetap dipertahankan bahkan dijadikan dasar bagi STP, maka ini juga menjadi bukti bahwa mode produksi feodalisme sudah tidak lagi dalam bentuk murninya.

Resume Sejarah Intelektual



Litha Verlisya Putri Bunyamin
120210302067
Kapitalisme merupakan sistem ekonomi dan sosial yang cenderung ke arah pengumpulan kekayaan oleh individu tanpa gangguan kerajaan dan bermatlamatkan keuntungan. Takrif individu di sini tidak semestinya merujuk kepada orang perseorangan tetapi juga termasuk sekumpulan individu seperti syarikat. Sistem ekonomi kapitalis digerakkan oleh kuasa pasaran dalam menentukan pengeluaran, kos, penetapan harga barang dan perkhidmatan, pelaburan dan pendapatan. Pengkritik sistem kapitalis berpendapat sistem ini mewujudkan jurang perbezaan yang ketara antara yang kaya dengan yang miskin. Sistem yang bertentangan dengan ideologi ini ialah komunisme dan sosialisme.
Kapitalisme berasal dari perkataan kapital (bahasa Inggeris: capital) yang bermaksud "modal". Istilah kapitalisme mula diperkenalkan pada pertengahan abad ke-19 oleh Karl Marx, pengasas komunisme. Pasaran bebas dan sistem pasaran adalah antara istilah yang sering bertukar ganti dengan kapitalisme untuk menerangkan ekonomi moden bukan komunis.
Pengertian Kapitalisme 
Kapitalisme adalah suatu sistem perekonomian yang menekankan peran kapital (modal), yakni kekayaan dalam segala jenisnya, termasuk barang-barang yang digunakan dalam produksi barang lainnya (Bagus, 1996). 

Kapitalisme adalah istilah yang dipakai untuk menamai sistem ekonomi yang mendominasi dunia Barat sejak runtuhnya feodalisme pada abad ke-16 (Dillard, 1987). Milton H. Spencer dalam bukunya, Contemporary Macro Economics (1977), mendefinisikan kapitalisme sebagai sebuah organisasi ekonomi yang dicirikan oleh kepemilikan individu atas alat-alat produksi dan distribusi serta pemanfaatan kepemilikan individu itu untuk memperoleh laba dalam kondisi-kondisi yang sangat kompetitif (Winardi, 1990).

Ebenstein (1990) menyebut kapitalisme sebagai sistem sosial yang menyeluruh, lebih dari sekedar sistem perekonomian. Ia mengaitkan perkembangan kapitalisme sebagai bagian dari gerakan individualisme. Sedangkan Hayek (1978) memandang kapitalisme sebagai perwujudan liberalisme dalam ekonomi.Menurut Ayn Rand (1970), kapitalisme adalah "a social system based on the recognition of individual rights, including property rights, in which all property is privately owned". (Suatu sistem sosial yang berbasiskan pada pengakuan atas hak-hak individu, termasuk hak milik di mana semua pemilikan adalah milik privat).

Heilbroner (1991) secara dinamis menyebut kapitalisme sebagai formasi sosial yang memiliki hakekat tertentu dan logika yang historis-unik.Logika formasi sosial yang dimaksud mengacu pada gerakan-gerakan dan perubahan-perubahan dalam proses-proses kehidupan dan konfigurasi-konfigurasi kelembagaan dari suatu masyarakat. Istilah "formasi sosial" yang diperkenalkan oleh Karl Marx ini juga dipakai oleh Jurgen Habermas. Dalam Legitimation Crisis (1988), Habermas menyebut kapitalisme sebagai salah satu empat formasi sosial (primitif, tradisional, kapitalisme, post-kapitalisme).media.isnet.org

Pengkritik sistem kapitalis selalu berkata bahwa sistem ini mewujudkan jurang perbedaan yang kentara antara yang kaya dengan yang miskin.Sistem yang bertentangan dengan ideologi ini ialah komunisme dan sosialisme.Kapitalisme berasal dari perkataan kapital (bahasa Inggeris: capital) yang bermaksud "modal".

Ekonomi kapitalis berawal di Inggris di antara kurun ke-16 Masehi dan 19 Masehi. Walau bagaimanapun telah wujud ciri-ciri kapitalis sejak dulu lain terutamanya di kalangan saudagar Zaman Pertengahan.Kapitalisme menjadi dominan di Barat semenjak berakhirnya era Feodalisme. Dari Inggris, kapitalisme merebak ke seluruh Eropa dan pada abad ke-19 dan 20, ia adalah sistem ekonomi utama di dunia yang memacu era perindustrian.

Golongan Kapitalis
Terdapat perbagai label untuk penyokong sistem kapitalisme. Di beberapa bagian di dunia, mereka dikenali sebagai liberal. Di Amerika Syarikat dan beberapa tempat, mereka yang menyokong kapitalisme dipanggil libertarian.

Mereka yang menyokong kapitalisme juga mempunyai perbedaan pendapat. Kebanyakan orang bersetuju bahawa kapitalisme akan berfungsi dengan baik dengan kawalan kerajaan. Di kebanyakan negara, kerajaan berusaha mengurus niaga jual beli agar berjalan dengan adil dan tidak menindas pekerja. Apabila terdapat campur tangan kerajaan dalam sistem ekonomi pasaran, ini dipanggil "ekonomi campuran" dan bukannya sistem kapitalisme yang tulen.

Kritikan terhadap kapitalisme
Golongan sosialis dan komunis adalah antara mereka yang menentang kapitalisme. Mereka mengatakan kapitalisme menjejaskan golongan pekerja kerana golongan kapitalis mendapat lebih banyak keuntungan sedangkan golongan pekerja mendapat gaji yang tidak setimpal. Wujudnya jurang yang luas kaya dan miskin serta mereka yang miskin dan bertambah miskin.

Karl Marx seorang pemikir komunis dari German dalam bukunya Das Kapital (The Capital) menulis bahawa kapitalisme hanya dapat disingkirkan apabila golongan pekerja mengambil alih kerajaan melalui revolusi.

Ciri-ciri Kapitalisme:
1.Sebagian besar sarana produksi dan distribusi dimiliki oleh individu.
2.Barang dan jasa diperdagangkan di pasar bebas (free market) yang bersifat kompetitif.
3.modal kapitali (baik uang maupun kekayaan lain) diinvestasikan ke dalam berbagai usaha untuk menghasilkan laba (profit).

Sejarah Intelektual



NAMA                       : Litha Verlisya PB
NIM                            : 120210302067
PRODI                       : FKIP Sejarah
MATA KULIAH      : Sejarah Intelektual

NASIONALISME

Secara etimologi,  nasionalisme berasal dari kata “nasional” dan “isme” yaitu paham kebangsaan yang mengandung makna kesadaran dan semangat cinta tanah air; memiliki kebanggaan sebagai bangsa, atau memelihara kehormatan bangsa; memiliki rasa solidaritas terhadap musibah dan kekurangberuntungan saudara setanah air, sebangsa dan senegara; persatuan dan kesatuan. Nasionalisme dapat juga diartikan sebagai paham yang menciptakan dan mempertahankan kedaulatan negara (nation) dengan mewujudkan suatu konsep identitas bersama untuk sekelompok manusia.
Dari pengertian tersebut maka dapat disimpulkan bahwa nasionalisme adalah paham yang meletakkan kesetiaan tertinggi individu yang harus diberikankepada negara dan bangsanya, dengan maksud bahwa individu sebagai warga negara memiliki suatu sikap atau perbuatan untuk mencurahkan segala tenaga dan pikirannya demi kemajuan, kehormatan dan tegaknya kedaulatan negara dan bangsa.
Ada 2 (dua) macam arti nasionalisme
1)   Nasionalisme dalam arti sempit: paham kebangsaan yang berlebihan dengan memandang bangsa sendiri lebih tinggi (unggul) dari bangsa lain. Paham ini disebut dengan istilah “Chauvinisme”. Chauvinisme pernah dianut di Italia (masa Bennito Mussolini); Jepang (masa Tenno Haika) dan Jerman (masa Adolf Hitler).
2)   Nasionalisme dalam arti luas : paham kebangsaan yang meletakkan kesetiaan tertinggi individu terhadap bangsa dan tanah airnnya dengan memandang bangsanya itu merupakan bagian dari bangsa lain di dunia. Nasionalisme arti luas mengandung prinsip-prinsip: kebersamaan; persatuan dan kesatuan; dan demokrasi (demokratis).

Kebanyakan teori menyebutkan bahwa nasionalisme dan nilai-nilainya berasal dari Eropa. Sebelum abad ke-17, belum terbentuk satu negara nasional pun di Eropa. Yang ada pada periode itu adalah kekuasaan kekaisaran-kekaisaran yang meliputi wilayah yang luas, misalnya kekuasaan kekaisaran Romawi Kuno atau Kekaisaran Jerman di bawah pimpinan Karolus Agung. Kekuasaan bergandengan tangan dengan gereja Katolik, sehingga masyarakat menerima dan menaati penguasa yang mereka anggap sebagai titisan Tuhan di dunia.
Karena itu, kesadaran akan suatu wilayah (territory) sebagai milik suku atau etnis tertentu belum terbentuk di Eropa sebelum abad ke-17. Di awal abad ke-17 terjadi perang besar-besaran selama kurang lebih tiga puluh tahun antara suku bangsa-suku bangsa di Eropa. Misalnya, perang Perancis melawan Spanyol, Perancis melawan Belanda, Swiss melawan Jerman, dan Spanyol melawan Belanda, dan sebagainya. Untuk mengakhiri perang ini suku bangsa yang terlibat dalam perang akhirnya sepakat untuk duduk bersama dalam sebuah perjanjian yang diadakan di kota Westphalia di sebelah barat daya Jerman. Pada tahun 1648 disepakati Perjanjian Westphalia yang mengatur pembagian teritori dan daerah-daerah kekuasaan negara-negara Eropa yang umumnya masih dipertahankan sampai sekarang.
Meskipun demikian, negara-bangsa (nation-states) baru lahir pada akhir abad ke-18 dan awal abad ke-19. Negara bangsa adalah negara-negara yang lahir karena semangat nasionalisme. Semangat nasionalisme yang pertama muncul di Eropa adalah nasionalisme romantis (romantic nationalism) yang kemudian dipercepat oleh munculnya revolusi Perancis dan penaklukan daerah-daerah selama era Napoleon Bonaparte. Beberapa gerakan nasionalisme pada waktu ini bersifat separatis, karena kesadaran nasionalisme mendorong gerakan untuk melepaskan diri dari kekaisaran atau kerajaan tertentu. Misalnya, setelah kejatuhan Napoleon Bonaparte, Kongres Wina (1814–1815) memutuskan bahwa Belgia yang sebelumnya dikuasai Perancis menjadi milik  Belanda, dan 15 tahun kemudian menjadi negara nasional yang merdeka. Atau, Revolusi Yunani tahun 1821–1829 di mana Yunani ingin melepaskan diri dari belenggu kekuasaan Kekaiseran Ottoman dari Turki. Sementara di belahan Eropa lain, nasionalisme muncul sebagai kesadaran untuk menyatukan wilayah atau daerah yang terpecah-belah. Misalnya, Italia dibawah pimpinan Giuseppe Mazzini, Camillo Cavour, dan Giusepe Garibaldi, mempersatukan dan membentuk Italia menjadi sebuah negara-kebangsaan tahun 1848. Di Jerman, kelompok-kelompok negara kecil akhirnya membentuk sebuah negara kesatuan Jerman dengan nama Prusia tahun 1871 di bawah Otto von Bismarck. Banyak negara kecil di bawah kekuasaan kekaisaran Austria pun membentuk negara bangsa sejak awal abad 19 sampai masa setelah Perang Dunia I. Sementara itu, Revolusi 1917 di Rusia telah melahirkan negara-bangsa Rusia.
Semangat nasionalisme menyebar ke seluruh dunia dan mendorong negara-negara Asia–Afrika memperjuangkan kemerdekaannya. Ini terjadi setelah Perang Dunia I dan selama Perang Dunia II. Hanya dalam dua puluh lima tahun pasca Perang Dunia II, ada sekitar 66 negara-bangsa yang lahir. Indonesia termasuk salah satu dari negara bangsa yang baru lahir pasca Perang Dunia II ini. Semangat nasionalisme telah mendorong negara-negara di bawah bekas Yugoslavia dan bekas Uni Soviet lahir sebagai negara-negara bangsa. Dapat dipastikan bahwa ke depan, nasionalisme akan terus menjadi ideologi yang menginspirasi dan mendorong gerakan pembentukan komunitas bersama berdasarkan karakteristik etnis, kultur, atau pun politik.
Demikianlah, negara-bangsa (nation-state) lahir sebagai bentuk dari kesadaran sebagai bangsa (nasionalisme). Umumnya negara-bangsa adalah produk zaman modern, karena lahir sejak akhir abad ke-18 dengan puncak pada era pasca Perang Dunia II. Dalam negara-bangsa yang berdaulat, nasionalisme tetap dipegang teguh sebagai ideologi yang mempersatukan segenap elemen masyarakat demi mewujudkan tujuan hidup bersama.
Inilah juga sebabnya mengapa dewasa ini negara-bangsa umumnya menjalankan kekuasaannya secara demokratis melalui sistem perwakilan. Ini mencegah tindakan otoriter elit atau penguasa yang mau memonopoli dan menyalahgunakan kekuasaannya, bahkan atas nama nasionalisme sekalipun. Nasionalisme yang demokratis dan berdasarkan konstitusi akan memposisikan masyarakat sebagai warga negara yang ikut aktif dalam seluruh kehidupan berbangsa dan bernegara.
Lahirnya paham nasionalisme di Eropa diikuti dengan terbentuknya negara-negara nasional atau negara kebangsaan. Bangsa-bangsa Eropa cenderung menindas bangsa-bangsa yang dijajah sehingga bangkitlah semangat nasionalisme di negara-negara jajahan. misalnya, gerakan nasionalisme di Asia dan Afrika, seperti Cina, India, Indonesia, Turki, dan Mesir. Adapun tindakan dari negara-negara di gerakan nasionalisme Asia dan Afrika tersebut yaitu:
1)   Nasionalisme Cina
Nasionalisme Cina lahir setelah rakyat Cina merasa kecewa terhadap penguasa Manchu antara tahun 1644-1912 yang dinilai bukan bangsa asli Cina dan semakin memuncak setelah Inggris mampu mengalahkan pasukan kaisar dalam Perang Candu tahun 1842. Salah satu tokoh nasionalis Cina adalah Dr. Sun Yat Sen yang berusaha membangun negara Cina modern dengan menggalang persatuan di antara kelompok Cina.
2)   Nasionalisme India
Gerakan politik muncul setelah berdirinya Indian National Congress (Partai Kongres). Organisasi Partai Kongres merupakan pencetus rasa kebanggaan rakyat India. Salah satu tokoh nasionalis India adalah Mahatma Gandhi. Dalam memperjuangkan kemerdekaan India, Mahatma Gandhi melancarkan gerakan Ahimsa, Satyagraha, Hartal, dan Swadesi.Ahimsa.
3)   Nasionalisme Turki
Nasionalisme Turki diawali oleh naik takhtanya Sultan Hamid II tahun 1876. Penindasan yang dilakukan oleh Sultan Hamid II mendorong sekelompok mahasiswa dan perwira militer Turki untuk memberontak terhadap Sultan Hamid II. Kelompok perlawanan yang paling menonjol adalah Gerakan Turki Muda. Akhirnya, Mustafa Kemal Pasha memanfaatkan untuk memimpin pergerakan nasional Turki yang semakin lemah akibat Perang Dunia I.
4)   Nasionalisme Mesir
Penjajahan Inggris di Terusan Suez memunculkan rasa nasionalisme bagi rakyat Mesir. Inggris ingin menguasai wilayah tersebut karena letaknya strategis sebagai wilayah transit perdagangan minyak. Pada tahun 1882, Mesir menuntut kemerdekaannya kepada Inggris. Akhirnya, tahun 1922 Mesir menjadi kerajaan di bawah persemakmuran Inggris. Pada tahun 1936, Mesir menjadi negara merdeka penuh.
Indonesia telah dijajah oleh bangsa Barat sejak abad XVII, namun kesadaran nasional sebagai sebuah bangsa baru muncul pada abad XX. Kesadaran itu muncul sebagai akibat dari sistem pendidikan yang dikembangkan oleh pemerintah kolonial. Karena, melalui pendidikan muncul kelompok terpelajar atau intelektual yang menjadi motor penggerak nasionalisme Indonesia. Inilah yang kemudian dikenal dengan periode pergerakan nasional. Perjuangan tidak lagi dilakukan dengan perlawanan bersenjata tetapi dengan menggunakan organisasi modern.
Nasionalisme berhubungan dengan penemuan identitas nasional. Kesadaran akan identitas nasional ini dapat dipicu oleh letak geografis, misalnya sekelompok masyarakat hidup dalam sebuah wilayah yang sama menyadari keberadaannya sebagai satu bangsa. Ini mirip kesadaran sebagai keluarga besar. Tapi, kesadaran akan identitas nasional juga bisa lahir karena pengalaman pahit tertentu yang dialami secara bersama, meskipun masyarakat tidak hidup d-lam satu wilayah geografis yang sama. Inilah yang dialami oleh bangsa Indonesia. Pengalaman dijajah Belanda selama ratusan tahun telah melahirkan kesadaran akan identitas diri dan identitas nasional yang ingin melepaskan diri dari kolonialisme dan imperialisme apapun. Meskipun secara geografis Indonesia memiliki ribuan pulau dan ratusan ribu suku bangsa, interaksi masyarakat di Nusantara sejak perdagangan antarpulau dan antarbenua di sekitar abad ke-4 dan ke-5 masehi sampai masa-masa kejayaan kerajaan-kerajaan Sriwijaya dan Majapahit merupakan bagian dari proses pembentukan identitas kebangsaan Indonesia. Dari situlah identitas nasional Indonesia dirumuskan. Bahwa masyarakat yang mendiami wilayah di kepulauan Nusantara, meskipun beranekaragam, mereka tetaplah satu.
Nasionalisme berhubungan dengan kesadaran akan teritori. Ketika Napoleon Bonaparte menguasai banyak negara di Eropa, lahir kesadaran bahwa teritori atau tanah airnya sedang berada di bawah kekuasaan asing. Kesadaran ini memunculkan semangat untuk melepaskan diri dari penjajahan. Demikian pula Indonesia. Wilayah dari Sabang sampai Merauke yang diduduki dan dieksploitasi Belanda untuk kepentingannya telah melahirkan kesadaran akan sebuah tanah air (teritori) yang harus dibebaskan supaya masyarakatnya bisa membangun ke-hidupan bersama yang adil, damai, dan sejahtera. Jadi, kesadaran akan teritori ini tidak bersifat regional atau lokal—terbatas pada wilayah tertentu saja yang dihuni oleh kelompok suku atau etnis yang sama—tetapi kesadaran ke-Indonesia-an. Karena itu, arti “tanah airku” dalam nasionalisme Indonesia bukan terbatas tanah air (lokalitas)  tempat seseorang dilahirkan—desa tertentu atau pulau tertentu—tetapi sebuah tanah air Indonesia.  Akibatnya, masyarakat Indonesia yang mengidentifikasi diri sebagai berbang-sa Indonesia sungguh menyadari diri sebagai beraneka ragam suku, agama, ras, bahkan wilayah (territory).
Nasionalisme Indonesia yang lahir sejak tahun 1928 memang lebih bersifat nasionalisme politik. Artinya, kesadaran sebagai bangsa Indonesia yang diikrarkan para pemuda pada hari Sumpa Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928 merupakan sebuah kesadaran politik untuk menggalang persatuan demi memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Mohammad Yamin menyebut, bahwa nasionalisme Indonesia pada saat kelahiran Budi Utomo (10 Mei 1908) bersifat nasionalisme kultur. Nasionalisme kultur bangsa Indonesia sebenarnya sudah mulai terbentuk sejak abad perdagangan antarpulau di era abad ke-4 dan ke-5 masehi dan mencapai puncak pada zaman Kerajaan Sriwijaya dan Majapahit.
Meskipun demikian, harus diingat bahwa nasionalisme tidak harus terbatas pada nasionalisme politik. Bahkan dalam sebuah negara bangsa pun masih ada kesadaran akan nasionalisme berdasarkan kesamaan suku, etnis, agama, atau pulau tertentu. Di dunia pun hal semacam ini tetap ada. Misalnya, orang Afrika yang menjadi warga negara Amerika Serikat merasa memiliki semangat kebangsaan Afrika, mengidentifikasi diri dan kemudian memproduksi kebudayaan khas Afro-Amerika dalam sebuah negara-bangsa Amerika Serikat. Mereka sama sekali tidak ingin melepaskan diri dan kewarganegaraannya dari Amerika Serikat. Di Indonesia pun hal semacam ini dapat terjadi. Kesadaran kebangsaan orang Aceh, orang Makassar, Minahasa, Madura, Jawa, Papua, atau Sunda, dapat dipahami sebagai kesadaran nasionalisme kultural. Kesadaran inilah yang memberi makna dan jati diri pada masyarakat. Negara tidak perlu takut bahwa kesadaran semacam ini akan berkembang ke arah separatisme dan upaya melepaskan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Yang penting negara sungguh-sungguh menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara baik dan benar.
Nasionalisme Indonesia muncul sebagai reaksi dari kondisi sosial, politik, dan ekonomi yang ditimbulkan oleh adanya kolonialisme. Oleh karena itu, gerakan nasionalisme pada awal abad XX tidak bisa dipisahkan dari praktik kolonialisme sebab keduanya merupakan hubungan sebab akibat. Hanya saja, pada tahap awal nasionalisme berkembang pada tingkat elite yaitu kelompok bangsawan terpelajar.
Tahapan perkembangan nasionalisme Indonesia adalah sebagai berikut.
1)      Periode Awal Perkembangan
Dalam periode ini gerakan nasionalisme diwarnai dengan perjuangan untuk memperbaiki situasi sosial dan budaya. Organisasi yang muncul pada periode ini adalah Budi Utomo, Sarekat Dagang Indonesia, Sarekat Islam, dan Muhammadiyah.
2)      Periode Nasionalisme Politik
Periode ini, gerakan nasionalisme di Indonesia mulai bergerak dalam bidang politik untuk mencapai kemerdekaan Indonesia. Organisasi yang muncul pada periode ini adalah Indische Partij dan Gerakan Pemuda.
3)      Periode Radikal
Dalam periode ini, gerakan nasionalisme di Indonesia ditujukan untuk mencapai kemerdekaan baik itu secara kooperatif maupun non kooperatif (tidak mau bekerjasama dengan penjajah). Organisasi yang bergerak secara non kooperatif, seperti Perhimpunan Indonesia, PKI, PNI.
4)      Periode Bertahan
Periode ini, gerakan nasionalisme di Indonesia lebih bersikap moderat dan penuh pertimbangan. Diwarnai dengan sikap pemerintah Belanda yang sangat reaktif sehingga organisasi-organisasi pergerakan lebih berorientasi bertahan agar tidak dibubarkan pemerintah Belanda. Organisasi dan gerakan yang berkembang pada periode ini adalah Parindra, GAPI, Gerindo.
Dari perkembangan nasionalisme tersebut akhirnya mampu menggalang semangat persatuan dan cita-cita kemerdekaan sebagai bangsa Indonesia yang bersatu dari berbagai suku di Indonesia.